Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Apakah syarat mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.


Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Arsip Nasional Republik Indonesia?
Pemohon informasi dapat membuat akun dengan registrasi terlebih dahulu pada eppid.anri.go.id tepatnya pada laman https://eppid.anri.go.id/register. Selanjutnya, pemohon melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan; Apabila data pengguna sudah lengkap dan terverifikasi oleh PPID ANRI, maka pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik ANRI. Jika pemohon telah memiliki akun, maka dapat melaksanakan login pada tautan https://eppid.anri.go.id/login dan mengajukan permintaan informasi kepada PPID ANRI.