Prosedur Permohonan Informasi
Siapa yang dapat mengajukan permintaan
informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apakah syarat mengajukan permintaan
informasi publik dan keberatan?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk
pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan
oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk
pemohon badan hukum Indonesia.
Bagaimana cara mendaftar sebagai
pengguna layanan informasi publik Arsip Nasional Republik Indonesia?
Pemohon informasi dapat membuat akun dengan
registrasi terlebih dahulu pada eppid.anri.go.id tepatnya pada laman https://eppid.anri.go.id/register.
Selanjutnya, pemohon melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan
dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
Apabila data pengguna sudah lengkap dan
terverifikasi oleh PPID ANRI, maka pengguna akan menerima email konfirmasi dari
PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik
ANRI. Jika pemohon telah memiliki akun, maka dapat melaksanakan login pada
tautan https://eppid.anri.go.id/login dan mengajukan permintaan informasi
kepada PPID ANRI.