- Pusat Jasa Kearsipan -


PPID Pelaksana pada Pusat Jasa Kearsipan dijabat oleh Kepala Pusat Jasa Kearsipan. Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pembantu pada Satuan Kerja Pusat Jasa Kearsipan, Kepala Pusat Jasa Kearsipan dibantu oleh pejabat fungsional penyedia informasi publik yang ditetapkan sebagaimana Keputusan PPID ANRI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pejabat Fungsional Penyedia Informasi Publik di Satuan Kerja. 

Berdasarkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 14 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan ANRI Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana memiliki tugas:

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik; 
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  3. Mengoordinasikan:
    1. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
      • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 
      • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan 
      • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    2. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan; 
    3. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; 
    4. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami; 
    5. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; 
    6. Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan  
    7. Proses pemberian Informasi Publik di ANRI berjalan dengan baik;
  4. Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan wilayah kerjanya; 
  5. Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal tiap satuan kerja; 
  6. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID; 
  7. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik; 
  8. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal tiap satuan kerja paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;  
  9. Mengajukan kepada PPID: 
    1. Usul Informasi Publik untuk dimasukkan dalam Daftar Informasi Publik; 
    2. Usul Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan Uji Konsekuensi; 
  10. Membuat dan menyampaikan laporan tiga bulanan layanan Informasi Publik kepada PPID; 
  11. Membuat laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikannya kepada PPID; dan  
  12. Memenuhi permintaan informasi dari PPID.

Adapun wewenang PPID Pelaksana pada Pusat Jasa Kearsipan meliputi: 

  1. Mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi informasi ANRI dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima; 
  2. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; 
  3. Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di ANRI; 
  4. Meminta informasi kepada PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana; 
  5. Melakukan koordinasi dengan PPID terkait dengan keberatan permohonan informasi dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.  


Silakan ajukan permohonan informasi di sini:     

       REGISTRASI   LOGIN   



PPID PELAKSANA pada Pusat Jasa Kearsipan

beralamat di:

Jalan Tuty Alawiyah No.21 Pancoran, Jakarta Selatan 12740
Telp. : 021 25031181, 021 25031844
Email: [email protected]