Tugas, Fungsi, dan Wewenang
TUGAS DAN FUNGSI PPID ANRI
Berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan ANRI.
Fungsi
- menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID pada setiap tahun;
- melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID dalam bentuk keputusan PPID;
- menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses kecuali Informasi Publik yang masuk dalam kategori Arsip Statis dalam hal:
- telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
- telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung;
- telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
- ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengoordinasikan:
- pengumpulan
seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- informasi
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- informasi
yang wajib diumumkan secara serta-merta;
dan
- informasi
yang wajib tersedia setiap saat;
- pengumpulan
Informasi Publik yang Dikecualikan;
- pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
- pemenuhan
permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- pengklasifikasian
Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- permohonan
keberatan di proses berdasarkan prosedur; dan
- proses
pemberian Informasi Publik di ANRI berjalan dengan baik;
- melakukan
Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Pembantu terhadap Informasi Publik yang
tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- memberikan
alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan
Informasi Publik ditolak;
- melakukan
penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta
alasannya;
- menetapkan
dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID;
- melakukan
pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas
layanan Informasi Publik;
- menggunakan
Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
- menyediakan
Informasi Publik yang mutakhir pada portal ANRI dan Sistem Informasi PPID;
- memelihara
dan/atau memutakhirkan informasi pada portal ANRI dan Sistem Informasi PPID
paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- melakukan
koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;
- menyediakan
ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik:
- membuat
dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan Informasi Publik kepada Atasan
PPID; dan
- membuat
dan mengumumkan laporan tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan
salinannya kepada Komisi Informasi Pusat.
Hak dan Kewajiban Badan Publik
Hak Badan
Publik Berdasarkan Pasal 6 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- informasi yang dapat membahayakan negara;
- informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
- Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Kewajiban Badan Publik
Berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik