ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:

Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan: 

  • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; 
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP; 
  • tidak ditanggapinya permintaan informasi; 
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar; 
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keberatan informasi publik, disilakan menghubungi kontak berikut: 

Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat selaku PPID ANRI 

Jl. Ampera Raya, No. 7,  Jakarta Selatan 12560

021-7805851 (ext. 404) 

Email               :[email protected] 

Website          :https://eppid.anri.go.id/ 

Instagram      :@ppid.anri 

Whatsapp      :+62 812-1814-3531

Pengajuan Keberatan Online (di sini)