Prosedur Pengajuan Keberatan
ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:
Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar;
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
Informasi lebih lanjut terkait pengajuan keberatan informasi publik, disilakan menghubungi kontak berikut:
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat selaku PPID ANRI
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan 12560
021-7805851 (ext. 404)
Email :[email protected]
Website :https://eppid.anri.go.id/
Instagram :@ppid.anri
Whatsapp :+62 812-1814-3531
Pengajuan Keberatan Online (di sini)