Profil Singkat PPID

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mulai dibentuk pada tahun 2010 dengan berdasarkan pada Peraturan Kepala ANRI. Adapun Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi ANRI dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor HK.01/141/2010. Seiring dengan perkembangan perkembangan dan kebutuhan organisasi, struktur organisasi PPID direvisi dan diperbaharui berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang ditetapkan pada 15 September 2023. Saat ini PPID ANRI dijabat oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (Humas). Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional pembantu yang terdiri dari jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, pranata komputer dan arsiparis.. Pembentukan PPID ANRI merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan dalam rangka : 

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta  alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pelayanan Informasi Publik di lingkungan ANRI berdasarkan asas Keterbukaan Informasi Publik yaitu:
  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap  Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.