Jakarta – 13/9/2024, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selau Atasan PPID, Rini Agustiani membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan ANRI secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, 13 September 2024. Dalam arahannya, Rini menyampaikan bahwa Monev KIP sejatinya bukan hanya mengejar prestasi, tetapi bagaimana komitmen kita melaksanakan amanat Undang-Undang KIP.
”Monev KIP ini sejatinya bukan hanya mengejar prestasi, tetapi bagaimana komitmen kita melaksanakan amanat Undang-Undang KIP. Apalagi kita sebagai lembaga kearsipan, sebisa mungkin dapat menjadi role model bagi Badan Publik lain, bagaimana penyediaan informasi publik dapat bersumber dari arsip yang autentik, utuh, dan tepercaya. Namun demikian, penyediaan informasi publik yang akurat juga harus didukung dengan kemudahan dan kecepatan aksesibilitas, apalagi di tengah perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi yang semakin terus berkembang,” jelas Rini Agustiani.
Pentingnya Monev KIP di lingkungan ANRI juga disampaikan oleh Ketua Tim Hubungan Masyarakat, Aria Maulana. Ia menjelaskan bahwa monev internal menjadi salah satu kegiatan pembinaan yang dilakukan PPID ANRI kepada PPID Pelaksana Satuan Kerja. Melalui monev ini, diharapkan aksesibilitas dan optimalisasi website Satuan Kerja yang juga berperan sebagai PPID Pelaksana, dapat dimanfaatkan dalam penyediaan dan pengumuman informasi publik.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2024, ANRI berada pada peringkat kedua kategori LPNK dengan nilai total mencapai 98,02. Hal ini tidak terlepas dari kontribusi unit kerja, khususnya PPID ANRI dan Tim PPID Pelaksana Satuan Kerja di Lingkungan ANRI. Melalui Monev KIP di Lingkungan PPID Pelaksana Satuan Kerja ANRI, diharapkan menyukseskan seluruh rangkaian Monev KIP secara internal maupun eksternal. Keberhasilan pengelolaan KIP di ANRI bukan hanya menjadi tanggung jawab suatu unit tertentu, tetapi menjadi kewajiban semua sebagai bagian dari penyelenggara negara. (sa)