PPID DPD RI Laksanakan Benchmarking ke PPID ANRI

PPID DPD RI Laksanakan Benchmarking ke PPID ANRI

25

Oct 23

PPID DPD RI Laksanakan Benchmarking ke PPID ANRI

Jakarta - 24/10/2023, Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima kunjungan kerja dari PPID Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin oleh Kepala Biro Protokol, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Media Sekretarist Jenderal DPD RI selaku PPID DPD RI, Mahyu Dharma yang didampingi oleh Kepala Bagian Humas DPD RI, Taufik Jatmiko. Kunjungan/benchmarking terkait pelaksanaan pengelolaan PPID ini diterima langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Humas selaku PPID ANRI, F. Kristiartono di Ruang Rapat Gedung C Lantai 3 ANRI, Selasa (24/10).

Dalam sambutannya F. Kristiartono menyampaikan, walaupun PPID ANRI telah masuk dalam kategori informatif dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik namun masih terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan berbagai inovasi. Salah satunya dengan memindahkan ruang layanan informasi publik yang sebelumnya berada di Gedung A Lantai 2 dipindahkan ke Lantai 1 dengan tujuan agar lebih mudah diakses oleh publik. Namun demikian, PPID ANRI tetap menyediakan layanan secara daring melalui kanal lain, seperti surat elektronik, aplikasi, surat kovensional dan WhatsApp Layanan Informasi Publik Tatap Muka Virtual ANRI (LIPTARI).

Dalam sesi diskusi, Ketua Tim Hubungan Masyarakat, Aria Maulana menyampaikan bahwa kearsipan dan informasi publik sangat berkaitan. “Bidang informasi publik berbicara tentang bagaimana informasi disajikan/disampaikan kepada pemohon di depan (front end), sedangkan bidang kearsipan berbicara bagaimana mengelola/mempersiapkan informasi sebelum disajikan kepada pemohon (back end),” terang Aria Maulana.

Kegiatan benchmarking PPID ini dilanjutkan dengan diskusi teknis yang disampaikan oleh Katua Pokja Komunikasi dan Layanan Publik, Tiara Kharisma. Tiara menyampaikan bahwa dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pengecualian Informasi Publik (PIP) harus sinkron dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Selain itu dalam melaksanakan uji konsekuensi juga harus memperhatikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) yang telah disusun oleh setiap instansi.

Menutup benchmarking, Mahyu Dharma menyampaikan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan oleh tim PPID ANRI, kedepannya diharapkan akan dilakukan integritas sistem untuk DPD RI. (ke)

Share this Post

Views: 1541