Jakarta - 30/9/2024, Bertempat di Gedung Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi, Jl. Hj. Tutty Alawiyah No.21, Jakarta Selatan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan verifikasi lapangan dan klarifikasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada PPID Pelaksana Satuan Kerja Pusat Data, Informasi, dan Jasa Teknis (Pusdatinjastek) Kearsipan.
Kegiatan pada hari ini dimaksudkan untuk melaksanakan monitoring terkait tugas dari PPID Pelaksana pada satuan kerja Pusdatinjastek. Sebelumnya juga telah dilaksanakan monitoring pada satuan kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) dan Balai Arsip Statis Tsunami (BAST). Dalam paparannya, Ketua Tim Hubungan Masyarakat (Humas), Aria Maulana, menyampaikan bahwa PPID Pelaksana pada satker agar dapat menyediakan dan mengamankan informasi publik serta menyampaikan laporan informasi secara berkala kepada PPID ANRI.
Selanjutnya, Kepala Pusdatinjastek Kearsipan yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum, Jumadi, menyampaikan beberapa kendala yang tengah dihadapi oleh PPID Pelaksana Satker Pusdatinjastek Kearsipan tentang permohonan informasi. Kendala tersebut terkait dengan keterbukaan informasi kepada publik dan batasan yang harus diberikan oleh PPID Pelaksana.
Sebagai akhir dari kegiatan pada hari ini, dilakukan penandatanganan pada Ringkasan Hasil Verifikasi Lapangan dan Klarifikasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Ketua Tim Humas dan Kasubbag Umum Pusdatinjastek. (bdp)