Sarana
Mode Suara
Perbesar Text
Perkecil Text
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Text
Atur Ulang

PPID ANRI Laksanakan Rakor Pengelolaan KIP Tahun 2024

PPID ANRI Laksanakan Rakor Pengelolaan KIP Tahun 2024

24

Aug 24

PPID ANRI Laksanakan Rakor Pengelolaan KIP Tahun 2024

Bertempat di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 (22/08). Acara ini menghadirkan Ketua Tim Hubungan Masyarakat, Aria Maulana dan narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Fathul Ulum.

Pada kesempatan tersebut, Aria Maulana menyebutkan bahwa angka permohonan informasi yang diterima oleh suatu badan publik tidak menunjukkan kualitas. “Sedikitnya angka pemohon yang tercatat maka bisa jadi orang tidak perlu lagi memohon informasi, tapi mereka langsung mengakses website. Jadi walaupun tidak melalui registrasi permohonan informasi ke badan layanan publik, harus tetap bisa diukur berapa banyak orang yang mengakses website. Ini jadi suatu trigger untuk mengoptimalkan layanan informasi publik,” terangnya.

Sementara itu, Fathul Ulum menekankan keterkaitan informasi publik dengan kearsipan. “Penyimpanan atau pendokumentasian di keterbukaan informasi publik (KIP) berkaitan dengan Undang-Undang KIP serta bidang kearsipan maka ditentukannya harus dilihat dari bagaimana retensi arsip itu diatur. Pelaksanaan KIP bukan hanya tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi semata, tapi kuncinya adalah bahwa memberikan informasi kepada masyarakat merupakan kewajiban lembaga,” paparnya.

Lebih lanjut Fathul Ulum menguraikan pada penilaian monev KIP tahun 2023, ada 7 (tujuh) kategori badan publik yang menjadi subjek penelitian dan data menunjukkan setiap tahun jumlahnya terus meningkat. KIP memiliki efek bagi badan publik untuk menerapkan keterbukaan informasi agar badan publik bisa menciptakan dan berlomba-lomba untuk menuju hal yang baik. “Kami memiliki takaran, ukuran bahwa suatu badan publik yang melaksanakan keterbukaan informasi itu harus melalui penyusunan self assessment monev itu sendiri. Kami juga berupaya menciptakan suatu ‘’semangat” agar badan publik itu senang dan menikmati proses monev ini karena ternyata masih banyak yang tidak informatif,” jelasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang KIP, badan publik memiliki kewajiban untuk dilakukan monitoring baik melalui media elektronik dan non elektronik, serta berkewajiban menyampaikan informasi secara berkala, serta merta dan setiap saat, hingga mencakup publik yang berkebutuhan khusus dan tidak berkebutuhan khusus sehingga semua jenis publik bisa menikmati informasi.

Secara teknis, Fathul Ulum menjelaskan bahwa pelaksanaan monev berlangsung dalam beberapa tahapan, di antaranya tahap sosialisasi, monitoring, penilaian, presentasi, visitasi, penilaian dan pengumuman/penganugerahan. Sedangkan indikator monitoring kuesioner tahun 2024 akan dinilai berdasarkan pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, kelembagaan PPID dan pengadaan barang dan jasa. (tr)

Share this Post

Views: 39