PPID ANRI Bahas Pemutakhiran DIP dan Usulan Informasi yang Dikecualikan

PPID ANRI Bahas Pemutakhiran DIP dan Usulan Informasi yang Dikecualikan

03

Jul 23

PPID ANRI Bahas Pemutakhiran DIP dan Usulan Informasi yang Dikecualikan

Jakarta, 27/06/23 – Dalam rangka pemutakhiran Daftar Informasi Publik Tahun 2023 dan pembahasan usulan klasifikasi informasi yang dikecualikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan rapat pembahasan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat selaku PPID ANRI, Florentinus Kristiartono turut hadir memimpin rapat yang diikuti pejabat fungsional pembantu PPID di Pusat Layanan Informasi serta Unit dan Satuan Kerja.

Kristiartono menyampaikan bahwa selain pembahasan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan PPID ANRI. Selain itu, Kris juga mengingatkan para pejabat fungional apabila terdapat pemutakhiran informasi publik di lingkungan unit kerja dapat disampaikan kepada PPID. “Selain itu, jika terdapat permintaan informasi, dimohon untuk mengoordinasikan dan menyiapkan informasi yang diminta sesuai dengan kewenangan unit kerja untuk disampaikan kepada PPID,” terangnya. 

Lebih lanjut, Kristiartono juga menyampaikan untuk saling bahu membahu guna menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Begitu pula pada proses monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. 

Selanjutnya dilaksanakan diskusi yang dipandu Tim Hubungan Masyarakat yang sepakat bahwa harus adanya kolaborasi antara front end dan back end guna meningkatkan hal-hal yang berkaitan dengan arsip dan guna menghasilkan informasi yang dapat saling membantu menyelesaikan permasalahan yang ada. (tk/al)

Share this Post

Views: 1632