Pengelolaan Informasi Publik Perlu Pengembangan Inovasi dan Kolaborasi

Pengelolaan Informasi Publik Perlu Pengembangan Inovasi dan Kolaborasi

27

Jun 22

Pengelolaan Informasi Publik Perlu Pengembangan Inovasi dan Kolaborasi

Jakarta - (23/6/2022), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan rapat koordinasi peningkatan layanan informasi publik yang diikuti oleh 65 kementerian/lembaga. Acara yang diselenggarakan di Hotel Intercontinental, Jakarta (23/6), menyajikan sharing session Keterkaitan Bidang Kearsipan dalam Mendukung keterbukaan informasi publik (KIP) yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik. 

Pada diskusi sesi pertama, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI selaku PPID Satuan Kerja ANRI, Widarno menyampaikan mengenai Validitas Informasi Publik dari Perspektif Pengelolaan Arsip. Dilanjutkan oleh PPID Sekretariat Jenderal DPR RI, Winarni yang membahas tentang Kolaborasi PPID dengan Kearsipan yang ada di Sekjen DPR RI. 

Dalam penjelasannya, Widarno menyampaikan alur pengelolaan arsip dan penyajian informasi ditilik dari aspek kearsipan. Menurutnya, setiap informasi dari manajemen arsip, informasi harus tumbuh dan lahir dari arsip. 

“Konten dari arsip ialah informasi yang bisa diinformasikan. Jika utuh arsipnya, maka akan melahirkan informasi yang berguna. Bagaimana kita bisa menjaga informasi ini valid ialah dengan adanya arsip yang tidak tercecer. Sehingga tidak ada distorsi informasi yang berkembang di masyarakat,” jelas Widarno. 

Adapun berdasarkan pemaparan dari PPID Sekretariat Jenderal DPR RI, Winarni, pengelolaan layanan informasi publik harus mengembangkan inovasi. “Pengelolaan PPID tidak boleh stuck. Harus ada pengembangan inovasi dan kolaborasi yang dilakukan. Banyaknya pelayanan informasi yang dilakukan tidak menjamin badan publik menjadi informatif,” papar Winarni. 

Winarni menambahkan, beberapa upaya untuk mendukung penuh implementasi (KIP) yang dapat dilakukan oleh PPID, di antaranya adalah melakukan pemaksimalan penataan website, memanfaatkan worksheet antar pegawai dalam cloud untuk mengelola pelayanan, serta melakukan pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) karena struktur organisasi yang berkembang. 

Layanan pengelolaan informasi publik perlu ada dukungan dari unit kerja-unit kerja di Badan Publik. Sehingga harus ada kolaborasi dan sinergi dengan unit kerja. (SA/RRA)

Share this Post

Views: 1489