Komisi Informasi Pusat: Badan Publik Dituntut untuk Terbuka

Komisi Informasi Pusat: Badan Publik Dituntut untuk Terbuka

27

Jun 22

Komisi Informasi Pusat: Badan Publik Dituntut untuk Terbuka

Jakarta - 22/06/2022, sebagai salah satu sarana untuk berbagi pengalaman dalam pelaksanaan pengelolaan keterbukaan informasi publik (KIP) di instansi pemerintah tingkat pusat, serta untuk menekankan pentingnya aspek pengelolaan arsip dalam kegiatan pendokumentasian informasi publik dan penyediaan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga di Jakarta (23/6). 

Dalam rakor yang diikuti oleh 100 peserta dari perwakilan 65 kementerian/lembaga ini, menghadirkan pembicara kunci, yakni Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat, Syawaludin. 

Dalam paparannya mengenai urgensi pendokumentasian informasi publik dan aspek kearsipan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik di instansi pemerintah, Syawaludin mengatakan, tujuan Undang-Undang KIP adalah untuk memberikan jaminan kepada warga negara agar memperoleh informasi publik dan termasuk hak asasi manusia yang dilindungi. Selain itu, Undang-Undang KIP juga untuk meningkatkan pengelolaan pelayanan informasi publik agar menghasilkan pelayanan yang berkualitas.

“Badan Publik dituntut untuk terbuka karena amanat UU KIP itu sendiri. Indonesia merupakan anggota Open Governance Partnership (OGP). Negara berhak melindungi hak warga negara untuk mengetahui informasi. Hal inilah yang menjadi landasan hukum untuk mewujudkan tata kelola good governance, sehingga publik diharapkan dapat mengetahui rencana, program, dan alasan pengambilan keputusan,” papar Syawaludin. 

Syawaludin menambahkan, terdapat urgensi pengelolaan arsip dalam menyajikan informasi. Urgensi pengelolaan arsip yang dimaksud adalah arsip merupakan sumber informasi yang sangat akurat. Jika arsip tidak dikelola dengan baik, maka hasil kepada publik tidak baik. Maka penyusunan DIP dan PIP harus berkoordinasi dengan arsiparis. PPID harus berkolaborasi dengan unit kearsipan. (SA/RRA)

Share this Post

Views: 1136