Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Diharapkan Meningkat

Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Diharapkan Meningkat

27

Jun 22

Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Diharapkan Meningkat

Jakarta - 23/06/2022, Kolaborasi dalam kegiatan pelayanan informasi publik diperlukan agar keterbukaan informasi publik (KIP) itu sendiri dapat berjalan optimal, sehingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga (23/6). 

Pada rakor yang diselenggarakan di Hotel Intercontinental Jakarta ini, turut hadir Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum dan Arsiparis Madya Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional ANRI, M Rustam. 

Dalam penjelasannya tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik: Monitoring dan Evaluasi KIP, Pendokumentasian Informasi Publik dan Inovasi Badan Publik, Fathul Ulum menyampaikan perubahan era digital mengubah standar KIP, serta mengubah pula pola pelayanan informasi publik.

“Adanya perubahan PerKI Nomor 1 Tahun 2010 dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021 karena adanya semangat perubahan standar layanan informasi publik. Dengan adanya hal tersebut, diharapkan KIP  juga meningkat di Indonesia,”  jelas Fathul Ulum. 

Dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2021 terdapat transformasi dari non-digital ke era digital, baik dari proses layanan maupun penyebarluasan informasi. Ada beberapa mekanisme atau sarana, seperti sarana website resmi, papan pengumuman, portal satu data, dan sarana teknologi informasi lainnya. 

Kemudian, dalam penjelasannya mengenai Mengemas dan Menyajikan Arsip Menjadi Informasi secara Daring dalam Kerangka Sistem Informasi Kearsipan Nasional, M. Rustam menyampaikan arsip merupakan bagian dari informasi. 

“Arsip tidak terlepas dari informasi. Dewan Kearsipan Internasional telah mengeluarkan deklarasi universal kearsipan terkait keterbukaan informasi terhadap publik. Dalam informasi kearsipan, tren di negara maju khususnya, sudah sedemikian baik, sehingga Indonesia berusaha menuju ke titik yang sama,” jelas M. Rustam. 

M. Rustam menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pencipta arsip/lembaga kearsipan dapat menutup akses arsip. Pada dasarnya, semua arsip dapat diinformasikan kepada pengguna yang berhak, kecuali informasi yang tertutup. (SA/RRA)

Share this Post

Views: 1210